Pengembalian Uang Tak Gugurkan Pidana
Menanggapi hal itu, hakim mengingatkan pengembalian kerugian negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana atau hukum yang sedang berjalan. Menurut hakim, pengembalian uang sebelum tuntutan ini hanya dapat sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman.
"Tapi ingat ini perkara korupsi pasal 4, pengembalian kan belum. Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya merupakan salah satu hal meringankan, tapi jika ada niat baik kan bagus. Sudah mengakui dan mengembalikan. Sebelum tuntutan di kembalikan," ujar Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keluarga bersedia mengembalikan. Tapi ini masih sedang berjalan proses persidangan, yang jelas keluarga sudah bilang mau mengembalikan uang yang sudah dinikmati," sambung hakim.
(zap/imk)