KPK Sita Tanah Luas 2.743 Meter Persegi Milik Terpidana Kasus Heli AW-101

KPK Sita Tanah Luas 2.743 Meter Persegi Milik Terpidana Kasus Heli AW-101

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 13:52 WIB
Salah satu tanah John Irfan Kenway disita KPK
Salah satu tanah John Irfan Kenway disita KPK. (Foto: dok. KPK)
Jakarta -

KPK menyita aset tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, terpidana dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Sebanyak 13 bidang tanah dengan total luas 2.743 meter persegi disita.

"Telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan total luas 2.743 meter persegi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

"Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan John Irfan, dalam amar putusan perkaranya, dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp 17,2 miliar. Penyitaan itu juga agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery.

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik tipikor maupun TPPU," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuh hakim Djuyamto.

Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar jaksa.

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads