Bisnis Dibayar dengan Cek Kosong, Bagaimana Solusi Hukumnya?

detik's Advocate

Bisnis Dibayar dengan Cek Kosong, Bagaimana Solusi Hukumnya?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 11:23 WIB
Contoh cek.
Foto ilustrasi cek: Brands&People/Unsplash
Jakarta -

Cek mempermudah pembayaran karena tidak butuh cash dalam jumlah banyak. Tapi bagaimana bila ternyata cek yang tidak bisa dicairkan?

Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Pada Agustus 2012 saya kerjasama bisnis kandang ayam senilai Rp 350 juta. Setelah saya melakukan pembangunan kandang ayam, pembayaran dengan menggunakan cek. Saat dicairkan ke bank, ternyata dinyatakan saldo tidak cukup. Kasus ini sudah saya laporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya:

1. Konon cek adalah alat

ADVERTISEMENT

pembayar, mengapa bisa dinyatakan saldo tidak cukup, padahal pemilik cek dengan mengeluarkan tanggal berarti berjanji?

2. Apakah sama bank dinyatakan penipuan karena janji tanggal tersebut tidak dipenuhi

3. Bukankah tugas polisi di dalam memeriksa perkara harus menemukan berkas? mengapa bukan polisi yang minta bukti penerimaan ke bank?

4. Apakah perkara ini termasuk perdata ( menurut polisi terdahulu)

5. Selanjutnya bagaimana nasib cheqeu2 yang ditolak

Demikian pengaduan saya, terima kasih.

Hormat Saya

N

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Jawaban 1 :

Mengacu kepada ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pada pokoknya suatu cek merupakan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Demikian halnya pengertian cek menurut keterangan yang dikutip pada situs Bank Indonesia, secara garis besar mempunyai pemahaman yang sama.

Cek memiliki berbagai jenis, yaitu :

- Cek Atas Nama, yang berarti cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut.

- Cek Atas Unjuk, yang berarti tidak terdapat nama seseorang atau badan hukum tertentu sehingga siapa saja yang membawa cek tersebut dapat menguangkannya.

- Cek Silang, yang berarti cek yang diberi tanda silang pada bagian ujung kiri atasnya dengan maksud agar dapat diuangkan dengan cara non tunai atau pemidahbukuan.

- Cek Mundur, yang berarti cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan.

- Cek Kosong, yang menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong (SE BI 2/10/DASP Tahun 2000) Juncto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/17/DASP Tahun 2002 Tentang Perubahan SE BI 2/10/DASP Tahun 2000 Juncto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/17/DASP Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas SE BI 2/10/DASP Tahun 2000Juncto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/33/DASP Tahun 2006 Tentang Perubahan Ketiga Atas SE BI 2/10/DASP Tahun 2000, berarti cek yang diunjukan dan ditolak tertarik (bank) dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik (pemilik rekening) karena saldo tidak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup.

Cek Kosong mempunyai dua kemungkinan, pertama, ketidaksengajaan dari si pemberi cek karena lupa menyetorkan dana sesuai tanggal yang tertera di dalam cek sehingga tidak mampu memenuhi prestasinya untuk membayarkan sejumlah uang. Atau, kedua, kesengajaan yang timbul dari itikad tidak baik untuk melakukan tipu muslihat agar terlihat mampu memenuhi prestasi walaupun ia sadar dana di dalam rekeningnya tidak ada atau tidak mencukupi untuk dilakukan pencairan cek.

Jawaban 2 :

Bank sebagai pihak tertarik, tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Saudara, karena yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan dana adalah pihak si pemberi cek (pemilik rekening). Bank bertanggung jawab dalam hal mengeluarkan surat keterangan kepada Saudara apabila cek yang akan dicairkan tidak ada atau tidak mencukupi dananya. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet GiroKosong (PBI 18/2016), bank tertarik yang menolak pembayaran cek harus mempertanggungjawabkan penolakan cek tersebut dan melapor kepada Bank Indonesia. Oleh karena itu, langkah pertama yang akan bank lakukan ketika menemukan penerbitan cek kosong yang memenuhi kriteria menurut peraturan tersebut adalah mencantumkan identitas pemilik rekening yang melakukan penerbitan cek kosong tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank.

Jawaban 3 :

Langkah Saudara melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian merupakan salah satu upaya hukum yang benar. Terkait dengan pemeriksaan perkara di Kepolisian, terdapat dua tahapan proses yang dilalui, yaitu :

- Penyelidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

- Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (2) KUHAPadalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kami kurang mendapat gambaran yang lebih utuh, sudah sejauh mana proses perkara Saudara di Kepolisian saat ini, yang menurut Saudara telah kembali dijalankan pemeriksaannya. Namun menurut pendapat kami, Saudara sebagai pihak Pelapor juga harus aktif guna membantu Kepolisian dalam memberikan barang-barang bukti terkait, agar mempermudah Polisi dalam mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Jawaban 4 :

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai permasalahan tersebut apakah temasuk ranah perdata ataukah pidana, kami akan membantu memberikan gambaran dari sudut pandangnya masing-masing.

Secara keperdataan, kegagalan membayar utang dapat digolongkan kepada perbuatan Wanprestasi, yang bisa dilakukan upaya hukumnya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan : "Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu".

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;

- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;

- Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;

- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Secara pidana, pemberian cek kosong dapat pula dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"

Namun untuk memenuhi unsur pidana Pasal 378 KUHP, perlu dikaji lebih mendalam, apakah si pemberi cek kosong sudah sejak awal menyadari bahwa ia tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi prestasinya pada waktu jatuh tempo pencairan cek sehingga cek yang ia berikan hanya berupa iming-iming atau tipu muslihat agar Saudara tergerak memberikan sesuatu barang atau utang, padahal ia tahu di dalam rekening tidak ada atau tidak mencukupi dananya.

Jawaban 5 :

Cek yang sekarang ada pada Saudara, dapat digolongkan kepada Cek Kosong, sehingga merupakan salah satu alat bukti telah terjadinya suatu perbuatan Wanprestasi atau perbuatan pidana dari si pemberi cek. Hal mana tentu bisa Saudara jadikan bukti dalam rangka menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, guna memperoleh keadilan menurut hukum dan mendapat pertanggungjawaban dari pemberi cek kosong tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Partner pada Law Office ELMA & Partners

www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads