Waka MPR Minta Perlindungan Warga dari Kekerasan Seksual Ditingkatkan

Waka MPR Minta Perlindungan Warga dari Kekerasan Seksual Ditingkatkan

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 20:00 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Adapun salah satu upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan efektivitas aturan perundangan terkait perlindungan warga.

"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, tercatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Dari data tersebut, Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Terlebih dalam banyak kasus kekerasan seksual, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Lestari mengatakan sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara. Menurutnya, perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.

"Bila diperlukan, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya, harus didorong untuk dilakukan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas legislator dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.

Lestari yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini pun mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara, dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Ia menekankan negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan sebagai upaya melaksanakan amanah konstitusi. Dalam hal ini, negara harus memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads