Polsek Metro Setiabudi menangkap 2 orang berinisial TN (32) dan PRA (21) terkait pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah yang beredar di wilayah Jakarta. Pelaku meraup omzet hingga Rp 30 juta per bulan.
"Untuk rata-rata, kemarin (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya dia per bulan," Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
TN dan PRA ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelum ditangkap, diperkirakan pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 500 unit yang sudah terjual," kata dia.
Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Sementara diperkirakan omzet per hari yang didapatkan pelaku sebesar Rp 1 juta.
![]() |
"Tadi kan sudah dijelaskan kalau omzet, kalau bulan kemarin terakhir itu, itu sampai Rp 30 juta. Ya, satu bulan. Berarti kalau kita rata-rata, sehari ya Rp 1 juta," tambah Kompol Firman.
Kedua pelaku mengaku awalnya sempat menjadi calo SIM. Mereka memasang tarif dokumen palsu secara variatif hingga termahal Rp 1 juta untuk buku nikah palsu.
"Kemudian ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu. Buku nikah palsu biayanya sebesar Rp 1 juta. KTP palsu biayanya sebesar Rp 250 ribu. Ijazah palsu sebesar Rp 600 ribu," jelas Kompol Firman.
TN dan PRA memasarkan jasa dokumen palsu melalui media sosial (medsos). Mereka tidak pernah bertemu dengan pemesan dokumen palsu.
"Pada awalnya pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WA, WhatsApp," kata Kompol Firman.
Setelah itu pemesan diminta mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Kemudian pemesan diminta mentransfer uang ke rekening TN dan pesanan diproses.
Pencetakan pesanan berupa SIM dan KTP menggunakan perangkat komputer milik TN. Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Terakhir, dokumen-dokumen palsu itu dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Eko Hanindito mengatakan kemungkinan pelaku mempelajari cara pemalsuan dara dari internet.
"Dia belajar dari, dokumennya belajar juga dari internet. Belajar dari internet," kata AKP Eko.
Barang bukti yang disita diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal ID card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(jbr/jbr)