KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 17:06 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Terbaru, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 orang.

"Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ali belum merincikan siapa pihak yang dicegah tersebut. Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Alex menyebut penyidikan ini didasari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di perusahaan gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK," kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).

Alex menyebut sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT PGN masih dalam proses penyidikan. Dia mengatakan sudah ada tersangka yang akan segera ditahan dalam perkara ini.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkap Alex.

(ial/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads