Polisi menetapkan 3 'koboi' jadi tersangka karena menebar teror tembakan airsoft gun di jalanan Surabaya, Jawa Timur. Tersangka mengaku aksi main tembak itu cuma iseng.
"Saya iseng saja, Pak. Saya menyesali perbuatan saya," kata salah satu tersangka Jefferson saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, seperti dilansir detikJatim, Senin (27/5/2024).
Tiga tersangka itu adalah Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya; kemudian Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya; dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.
Ketiganya terancam Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Para pelaku membeli airsoft gun secara online. Nelson-lah yang pertama memesan di toko online. Dia kemudian menjualnya lagi kepada Jefferson dan J.
"Mereka punya 5 senjata, tapi yang dipakai tiga. Semuanya dibeli lewat online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Fakta-fakta Pengendara 'Koboi' Todong Pistol di Jalanan Mampang
(idh/imk)