Bupati Sidoarjo Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Bupati Sidoarjo Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 13:11 WIB
Sidang Praperadilan Gus Muhdlor
Sidang praperadilan Gus Muhdlor (Devi/detikcom)
Jakarta -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah.

Gugatan itu didaftarkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa (14/5/2024). Sidang pertama gugatan itu digelar hari ini dengan memanggil KPK selaku termohon.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Muhdlor Ali Mustofa Abidin dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhdlor meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan. Selain itu, dia menilai penahanan terhadap dirinya tidak sah.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan penahanan terhadap pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tertanggal 07 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.

Mudhlor meminta KPK untuk membebaskan dirinya. Sebab, ia menilai penetapan tersangka dirinya tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024," ucapnya.

Dia menilai penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya tidak sah.

"Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)," tutupnya.

Diketahui, pada 13 Mei 2024 lalu, Gus Muhdlor mencabut praperadilannya. Permohonan pencabutan itu pun dikabulkan PN Jakarta Selatan. Namun, pada 14 Mei 2024 dia kembali mengajukan praperadilan dan sidang pertama digelar hari ini.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads