PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bupati Sidoarjo

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 16:21 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro, SH.MH," kata pejabat humas PN Jaksel dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Djuyamto mengatakan alasan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak disebutkan oleh pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu (alasan pencabutan), tidak disebutkan pemohon," katanya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah.

ADVERTISEMENT

Gugatan itu didaftarkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama gugatan itu digelar pada Senin, 6 Mei 2024. Hari ini, sidang lanjutan dengan memanggil KPK selaku termohon.

Muhdlor meminta agar gugatannya dikabulkan oleh hakim praperadilan. Dia menilai status tersangka yang disematkan KPK terhadapnya tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi permohonan praperadilan seperti dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Oleh karena itu, dia meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan. Selain itu, dia menilai penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya tidak sah.

Simak Video: Bupati Sidoarjo Minta Status Tersangka dan Penahanan Dirinya Dicabut

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads