Istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, bersaksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Ayun mengaku tak tahu terkait pemberian honor Rp 10 juta untuk kakak SYL, Tentri Olle Yasin Limpo, dan honor Rp 10 juta untuk cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dari Kementan.
Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengenalan Ayun dengan kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), Ayun mengaku tak tahu adanya penerimaan uang untuk Tenri Olle dari Kementan.
"Saudara tahu dengan Tenri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Ayun.
"Sepengetahuan saksi apakah juga ada menerima uang atau apakah itu bentuknya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Ayun.
"Tidak pernah cerita kepada kakak ipar?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Ayun.
Ayun mengaku tak ikut campur dalam urusan kantor SYL. Dia kembali menjawab tak tahu saat ditanya jaksa terkait honor Rp 10 juta untuk Tenri Olle dari Kementan.
"Maaf Pak, urusan kantornya Pak Syahrul saya tidak pernah ikut campur," kata Ayun.
"Ini bukan urusan kantor, urusan kakak ipar saksi itu?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Ayun.
"Tidak tahu berati ada Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Ayun.
Hakim lalu menanyakan terkait honor Rp 10 juta untuk Tenri Bilang Radisyah sebagai Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Lagi-lagi Ayun menjawab tak tahu.
"Kalau yang ini, cucu Rp 10 juta?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Ayun.
"Tidak pernah cerita Bibi?" tanya jaksa.
"Tidak pernah dengar," jawab Ayun.
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL. Wisnu mengatakan Kementan rutin membayar honor Rp 10 juta per bulan untuk kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo.
Mulanya, jaksa menanyakan ke Wisnu terkait hubungan SYL dan Tenri Olle. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024), Wisnu mengaku mengetahui jika Tenri Olle merupakan kakak SYL.
"Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Tahu Pak," jawab Wisnu.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Kakak Pak Menteri," jawab Wisnu.
"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Iya, pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Rp 10 juta per bulan," jawab Wisnu.
"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?" tanya jaksa.
"Honornya aja Pak," jawab Wisnu.
Dia mengatakan honor itu diberikan Kementan ke Tentri Olle selama 2 tahun. Dia menyebutkan honor itu di-transfer langsung ke Tentri.
"Selama berapa lama itu?" tanya jaksa.
"Hampir 2 tahun barangkali ya," jawab Wisnu.
"Transfer langsung?" tanya jaksa.
"Transfer langsung," jawab Wisnu.
"Kepada siapa?" tanya jaksa.
"Langsung ke Ibu Tenri ini," jawab Wisnu.
Wisnu mengaku tak dijelaskan terkait siapa yang meminta honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle. Dia mengaku hanya mendapat perintah dari Ali Jamil.
"Saudara tahu tidak apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakak nya Pak Menteri, sebenernya permintaan siapa kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak dijelaskan hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor Ibu Tentri ini Pak," jawab Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.