Urusan 'Delegasi' Bikin Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Mulia Budi, Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:17 WIB
Mantan hakim agung, Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim agung, Gazalba Saleh, sebentar lagi bebas dari tahanan. Soalnya, catatan keberatannya di pengadilan dikabulkan hakim. Hal yang bikin hakim membebaskan Gazalba dari tahanan KPK adalah urusan surat administratif.

Surat administratif itu adalah surat delegasi dari Kejaksaan Agung kepada jaksa KPK. Jaksa KPK yang menuntut Gazalba dinyatakan hakim belum punya surat pendelegasian wewenang dari Kejagung. Maka, hakim menolak dakwaan jaksa KPK dan membebaskan Gazalba.

Gazalba si mantan hakim agung tersebut telah didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan pencucian uang. Nominal gratifikasinya secara bersama-sama adalah Rp 650 juta.

Duit ratusan juta itu dikatakan pihak KPK berasal dari Jawahirul Fuad. Duit itu untuk melancarkan kasasi. Jawahirul adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang punya masalah hukum soal pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin dan diputus beralah dengan vonis setahun penjara. Putusan banding sudah diketok Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2021 silam.

Singkat cerita, Gazalba membela diri. Nota eksepsi disampaikan di persidangan. 21 Mei pekan lalu, jaksa KPK meminta hakim menolak eksepsi Gazalba.

Senin (27/5/2024) tadi, hakim mengabulkan eksepsi Gazalba. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, alasan hakim menerima eksepsi Gazalba:

Simak Video: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan







(dnu/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork