MAKI Malu soal Tarif Vonis Bebas Gazalba Saleh: Di Luar Nurul

MAKI Malu soal Tarif Vonis Bebas Gazalba Saleh: Di Luar Nurul

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 06:53 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima tarif dalam mengurus vonis bebas sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp 200 juta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku syok atas fakta persidangan tersebut karena dinilai terlalu murah.

"Untuk ukuran Jakarta itu kecil sekali. Rp 650 juta tapi bagian (Gazalba) hanya SGD 18 ribu, itu cuma Rp 200 juta, murah banget. Di luar nurul," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Boyamin mengaku sudah turun di dunia advokat sejak tahun 1999. Dia sendiri menegaskan bahwa tidak ada rasa bangga jika kasus yang ditangani menang namun melalui suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai lawyer yang sudah sejak tahun 1999 bahkan di LBH Semarang tahun 1994 dengan konsep tidak boleh suap dalam bela perkara dan insyaallah saya juga tidak pernah suap dan melarang partner saya bermain-main perkara, karena tidak ada bangga menang suap, maka kaget juga putusan level Mahkamah Agung, kasasi atau peninjauan kembali bisa dibeli. Dibelinya murah lagi, cuma Rp 200 juta," katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mengaku sedih atas terungkapnya jual beli putusan pengadilan melalui suap seperti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sebuah keadilan perkara pidana dan itu dakwaannya adalah kasus limbah dan bisa dibeli hanya Rp 200 juta, betul-betul kaget, sedih sesedih-sedihnya. Harusnya hukum tidak bisa dibeli dengan harga berapapun, keadilan tidak ada harganya, ternyata di Indonesia cuma Rp 200 juta, malu-maluin, Mahkamah Agung lagi, kalau kata Rhoma Irama, terlalu," katanya.

Tarif Gazalba Saleh

Jaksa KPK mengungkap 'tarif' vonis bebas yang diketok Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait pengurusan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 18.000 sekitar Rp 200.000.000 untuk mengurus vonis bebas.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh ketika penanganan perkara tingkat kasasi Jawahirul Fuad. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

Jaksa mengatakan Jawahirul Fuad meminta divonis bebas dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.

Jawahirul mengajukan kasasi dengan nomor perkara yang teregister 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.

Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul tersebut. Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp 650 juta.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Jaksa KPK mengatakan Gazalba menerima bagian sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp 200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp 213.321.600. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD 18.000 atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK.

Simak Video 'Gazalba Saleh Juga Didakwa TPPU dalam Kurun Waktu 2020-2022':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads