Putra SYL Ngaku Terpaksa Ikut Umrah-Tak Tahu Sumber Pembiayaan dari Kementan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 19:42 WIB
Momen istri hingga anak SYL bersaksi di persidangan. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Dindo mengakui dirinya bersama istri dan anaknya ikut umrah bersama SYL.

"Saudara pernah nggak mengikuti umrah?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Ikut," jawab Dindo.

"Bareng dengan orang Kementerian?" tanya hakim.

"Iya, rombongan Kementerian," jawab Dindo.

"Jadi benar saudara?" tanya hakim.

"Saya, istri, anak dua, satu babysitter," jawab Dindo.

Dindo mengaku diajak oleh SYL untuk mengikuti umrah tersebut. Dia mengaku tak tahu jika sumber uang untuk pembiayaan umrah tersebut dari Kementan.

"Apakah keberangkatan itu ke umroh itu biaya saudara sendiri atau dibiayain Kementerian?" tanya hakim.

"Saya nggak tahu tapi kami diajak oleh Pak Menteri," jawab Dindo.

"Saudara nggak tahu itu dana dari mana saudara ikut aja?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dindo.

Dindo mengatakan tak mengeluarkan uang pribadi untuk umrah tersebut. Dia mengaku terpaksa ikut lantaran diajak oleh SYL dan eks Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono.

"Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Dindo

"Baik," timpal hakim.

"Awalnya kami nggak mau ikut Yang Mulia, cuma Pak Sekjen sama bapak telepon bahwa 'ayo kita..' kami terpaksa ikut," sahut Dindo.

"Jadi akhirnya saudara ikut?" tanya hakim.

"Iya, kalau saya nggak salah itu akhir tahun," jawab Dindo.

Hakim menanyakan siapa saja yang ikut umroh tersebut. Dindo mengatakan Ali Andri selaku pengurus rumah/asisten RT pribadi SYL di Makassar ikut umrah tersebut.

"Selain saudara, si Ali Andri ikut nggak?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Umrah ikut juga?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Biaya saudara atau saudara nggak tahu biayanya dari mana?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia, ikut aja," jawab Dindo.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan), Puguh Hari Prabowo, mengatakan pejabat di lima ditjen Kementan berpatungan untuk membiayai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) umrah. Puguh mengatakan pejabat di masing-masing ditjen mengumpulkan Rp 200 juta untuk kebutuhan umrah SYL di Arab Saudi.

Puguh mengungkap hal itu dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024). Puguh awalnya mengatakan dirinya bersama kepala tata usaha (KTU) dikumpulkan dalam satu ruangan.

Puguh mengatakan ada perintah untuk mengumpulkan uang Rp 1 miliar dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan para pejabat Kementan diminta menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk kebutuhan SYL di Arab Saudi pada 2022.

"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil," kata Puguh.

"Jamil Baharuddin. Itu sudah ada, kumpul, setelah ada, saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp 1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi, atau umrah Pak, bahasanya," sambung Puguh.

Puguh tak menjelaskan detail berapa lama SYL berada di Saudi. Dia hanya mengatakan uang itu dikumpulkan dari lima ditjen di Kementan.

"Iya bahasanya umrah, Arab Saudi. Iya, setelah, pada waktu itu yang mengumpulkan hanya lima direktorat," jawab Puguh.

"Lima direktorat?" tanya jaksa.

"Betul, Sekretariat tidak, karena Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan, dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas, jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisinya seperti itu, Pak," jawab Puguh.

Puguh mengatakan pejabat dari lima direktorat di Kementan akhirnya berpatungan untuk mengumpulkan permintaan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia mengatakan setiap direktorat mengumpulkan Rp 200 juta.

"Akhirnya lima direktur saja yang mengumpulkan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Puguh.

"Tapi nilainya Rp 1 miliar?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar, per direktorat Rp 200 (juta) kalau nggak salah," jawab Puguh.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak juga Video: Saksi Sebut Biaya Makan-Minum SYL dan Keluarga Sehari Rp 1,5 Juta






(mib/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork