Kronologi Caleg PKS 'Bos' 70 Kg Sabu Ditangkap Usai Sebulan Buron

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 18:03 WIB
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, buron kasus narkoba kini berbaju tahanan. (Taufik Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sebulan buron.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan ditangkap setelah tiga orang kaki tangannya diringkus lebih dulu. Mereka juga menyita barang bukti 70 kilogram sabu.

"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni. Operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau jawa," ujar Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan, Sofyan ditangkap ketika berstatus sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang. Lebih mengejutkan lagi, Sofyan meraih suara terbesar di sana.

"Dari ketiga orang ini barang ini milik Saudara S (Sofyan) yang merupakan sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar. Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada," jelasnya.

Ditangkap Saat Beli Celana

Penangkapan bos 70 kilogram sabu itu berawal ketika Sofyan sedang mengunjungi sebuah toko pakaian. Dia bersama temannya sedang memilah baju dan celana untuk dibeli.

Ketika itu, polisi mulai mendekat dan masuk ke toko untuk menangkap Sofyan yang masuk DPO. Imbasnya, Sofyan diancam maksimal hukuman mati.

"Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ungkap dia.

Buron Sejak Maret 2024

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.

Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: Sofyan proses dipecat....

Simak Video: Caleg PKS 'Bos' Sabu 70 Kg Raih Suara Terbanyak di Aceh Tamiang







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork