Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menduga caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan, yang ditangkap polisi menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanye. Dia mengatakan Sofyan juga memiliki banyak uang untuk membiayai kampanyenya.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tahu waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ujar Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Namun, Nasir menegaskan hal itu hanya masih sebatas dugaan. Dirinya meminta agar menunggu saja keterangan lengkap dari penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih dugaan. Apakah benar bahwa cuan yang digunakan kegiatan kampanye itu bagian dari kejahatan itu. Kita tunggu saja nanti itu, bagaimana keterangan penyidik atau pihak berwenang terkait masalah itu," ujarnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan belum mengetahui lebih lengkap terkait keterlibatan Sofyan dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Dirinya menegaskan PKS menindak tegas kadernya yang terlibat narkoba.
"Tapi saya nggak tau itu posisi dia, dalam rentetan peristiwa itu seperti apa, karena disebut dalam pemberitaan dia buron," kata dia.
"Buron dan seperti apa buronnya, saya juga nggak tau, artinya begini kalau misalnya dia buron, mengapa dia begitu santai," tambahnya.
Sofyan Ditangkap Bareskrim
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
(ial/maa)