PKS: Caleg DPRK Tamiang Ditangkap karena Sabu Sedang Proses Dipecat

PKS: Caleg DPRK Tamiang Ditangkap karena Sabu Sedang Proses Dipecat

Adrial akbar - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 17:43 WIB
Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan terkait kasus narkoba jenis sabu. Sofyan merupakan buron.

Menanggapi kasus ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan DPW PKS Aceh memecat Sofyan. Saat ini pemecatan sedang berproses.

"Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dan saya sendiri belum tau posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," katanya.

Sofyan Ditangkap Bareskrim

Penangkapan Sofyan sebelumnya dibenarkan Bareskrim Polri. "Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Brigjen Mukti kepada detikcom, Senin (27/5).

(ial/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads