Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi setelah memburon di kasus narkoba. Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah toko pakaian di Aceh.
detikcom mendapatkan video detik-detik penangkapan Sofyan. Awalnya, Sofyan datang ke toko pakaian itu pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.56 WIB untuk membeli celana.
Dia terlihat sedang mengepaskan lingkar pinggang celana jins ke lehernya. Dia berbincang menggunakan bahasa Aceh dengan seorang penjaga toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan terlihat tertawa-tawa saat mencoba celana. Tak lama kemudian, datang polisi lalu menangkapnya.
Dia kemudian diinterogasi secara singkat dan celananya digeledah.
"Kalau ditinggal nanti hilang, apa mau dititip sama penjaga toko ya? Dia ada (bawa) motor ya," kata polisi kepada penjaga toko.
Dalam video lain terlihat Sofyan sedang diinterogasi di kantor polisi. Polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan kepadanya yang disambut anggukan Sofyan.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).
![]() |
Penjelasan PKS
PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.
"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum," ujarnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.
"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.
Simak juga Video: Caleg PKS 'Bos' Sabu 70 Kg Raih Suara Terbanyak di Aceh Tamiang