Jadi Tersangka, Caleg PKS 'Bos' 70 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Jadi Tersangka, Caleg PKS 'Bos' 70 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 17:41 WIB
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap polisi terkait narkoba.
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi terkait narkoba. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba. Polisi menyebut Safyon terancam maksimal hukuman mati.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan ditangkap di Aceh ketika sedang berbelanja baju. Dia dibekuk setelah sebulan menghilang.

"Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti Juharsa melanjutkan Sofyan ditangkap setelah tiga tersangka lain sebagai kaki tangannya diringkus lebih dulu. Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni, operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknnya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau Jawa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan yang masih berada di Malaysia. Pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menuntaskan kasus ini.

"Satu DPO (lagi), ini sudah dapat ini satu. A yang di Malaysia itu. Kita nanti kirim Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia untuk join dengan polisi Malaysia. Insyaallah dapat. Karena sudah kantongi nama-namanya," jelasnya.

Ketika ditangkap, Sofyan berstatus sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang. Lebih mengejutkan lagi, Sofyan meraih suara terbesar di sana.

"Ya, statusnya anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang," tukasnya.

Buron Sejak Maret 2024

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.

Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

"Penangkapan DPO Sofyan caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads