Caleg PKS 'Bos' 70 Kg Sabu Berhubungan Langsung dengan Jaringan Malaysia

Caleg PKS 'Bos' 70 Kg Sabu Berhubungan Langsung dengan Jaringan Malaysia

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 14:49 WIB
Direrktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
Direrktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyebutkan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, adalah pemilik sekaligus pengendali 70 kilogram sabu. Sofyan bahkan berhubungan langsung dengan jaringannya di Malaysia.

"Dia ini berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, polisi telah menangkap 3 orang terkait kasus 70 kilogram sabu ini. Dari hasil pengungkapan kasus ini kemudian berkembang kepada Sofyan yang merupakan politikus PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri menyatakan Sofyan diburu sejak Maret 2024. Dia kemudian ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.

Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.

Penjelasan PKS

PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.

"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum," ujarnya.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.

"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.

(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads