Seorang pria bernama Baidawi (52) alias Kumis ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap remaja penyandang disabilitas di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Korban dipaksa saat berbelanja di warung pelaku.
"Korban sedang atau mau jajan ke tempat si tersangka, kemudian tersangka menarik korban ke dalam sehingga korban diperlakukan perbuatan cabul atau persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Ari menyebut aksi bejat telah dilakukan Baidawi terhadap anak baru gede (ABG) itu sebanyak 2-3 kali. Kejadian ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Kurang lebih sekitar dua atau tiga kali," kata Ari.
"Kemudian, korban beserta keluarganya dengan pihak UPT P3A lanjut melaporkan ke pihak kami," sambungnya.
Korban Alami Trauma
Saat ini, korban dan keluarga sedang menjalani pendampingan psikologis oleh UPT P3A. Korban yang kini berusia 13 tahun ini mengalami trauma atas kasus pencabulan yang terjadi sejak 2023 tersebut.
"Korban ibunya sama adik adiknya itu kita rujuk ke rumah aman P2TP2 karena korban beserta ibunya mengalami trauma," kata Ari.
Sementara itu, advokat UPT P3A DKI Jakarta, Subhan Tirtayasa, mengatakan korban diberi pendampingan agar psikologisnya pulih.
"Saat ini memang tetap ada pendampingan psikologis dari kami. Jadi ada pemantauan psikologis daripada korban," ucap Subhan.
Atas perbuatannya, Baidawi dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam sanksi pidana kurungan di atas 5 tahun.
(jbr/jbr)