Bejat! Pria di Jakpus Perkosa Anak Tiri Saat Istri Kerja Cuci Baju

Bejat! Pria di Jakpus Perkosa Anak Tiri Saat Istri Kerja Cuci Baju

Ammar Rezqianto - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 15:51 WIB
Polsek Metro Menteng mengungkap 3 kasus yang terdiri dari 2 kasus pemerkosaan dan 1 kasus sindikat jambret HP (Amaar R/detikcom)
Polsek Metro Menteng mengungkap 3 kasus yang terdiri dari 2 kasus pemerkosaan dan 1 kasus sindikat jambret HP. (Amaar R/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), berulang-kali memperkosa anak tirinya saat sang ibu tengah pergi bekerja. Pelaku mengancam akan mencelakai korban agar tidak melapor.

"Tersangka modusnya, ketika istrinya sedang bekerja sehari-hari sebagai petugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya, si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," ungkap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Ari menyebut pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang-kali. Pemerkosaan ini dilakukan sejak November 2022 hingga Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perkosaan) itu dari umur dia SD, di tahun 2022 dan terakhir 2023 bulan Desember," kata Ari.

Mulanya, pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah uang senilai Rp 5.000 bila menuruti kemauannya. Pelaku juga mengancam akan menyakiti korban bila melapor ke ibu atau adiknya.

ADVERTISEMENT

"Iming-iming dikasih uang dan diancam. Dikasih uang sekitar Rp 5.000," kata Ari.

"Kalau dia melaporkan ke ibunya akan dicelakailah, jadi memang setelah itu dikasih Rp 5.000. (Diancam kalau melapor) ibunya atau adiknya," sambungnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang tidak di rumah atau tertidur.

"Jadi dengan caranya itu dia lakukan pada saat di jam malam ketika ibunya korban sedang tertidur dan jam sore ketika ibunya ini sedang melakukan pekerjaan cuci baju di tetangganya," katanya

Polisi telah menangkap dan menahan pelaku. Ia disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads