Wabendum NasDem Cerita Jadi Stafsus Kementan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 31 Juta

Wabendum NasDem Cerita Jadi Stafsus Kementan Lewat Anak SYL, Gaji Rp 31 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 16:25 WIB
Keluarga SYL bersaksi di sidang SYL dkk
Keluarga SYL bersaksi di sidang SYL dkk. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman selaku Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Joice mengatakan dia menjadi staf khusus di Kementan tanpa wawancara dengan SYL, melainkan lewat anak SYL, Indira Chunda Thita.

Mulanya, Joice mengatakan Thita meminta curriculum vitae-nya (CV) untuk menjadi staf khusus SYL di Kementerian Pertanian. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), Joice mengaku menerima tawaran Thita menjadi staf khusus SYL setelah 3 kali pertemuan. Joice dalam sidang ini juga mengatakan dia merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) NasDem, namun dia mengaku tidak aktif di partai.

"Saudara membuat surat resmi permohonan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak," jawab Joice.

"Jadi gimana caranya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya diminta CV saya, Yang Mulia, oleh Bu Thita," jawab Joice.

Joice mengaku tak pernah diwawancarai langsung oleh SYL. Dia mengatakan saat itu dia melakukan wawancara dengan mantan Sekjen Kementan, Momon Rusmono.

"Baik, Saudara kan menjadi staf khusus Menteri, dalam keseharian kan tetap harus berkomunikasi dengan menteri, apakah Saudara pernah nggak diwawancara sama Menteri sebelum disetujui sebagai stafsusnya?" tanya hakim.

"Tidak, Bapak," jawab Joice.

"Jadi hanya melalui Ibu Thita aja?" tanya hakim.

"Iya," jawab Joice.

"Nggak pernah dipanggil oleh Pak Menteri? Kan diuji dulu, orang jadi pembantu rumah tangga aja datang diwawancara," kata hakim.

"Izin, Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon," jawab Joice.

Dia mengatakan wawancara itu dilakukan sebanyak satu kali. Dia menuturkan wawancara itu terkait latar belakang pendidikan hingga pekerjaan sebelumnya.

"Apa yang ditanyakan kepada saudara?" tanya hakim.

"Background pendidikan, kemudian latar belakang...," jawab Joice.

"Background pendidikan Saudara sebagai apa? sarjana?" tanya hakim.

"Sebelumnya, sarjana matematika, Pak," jawab Joice.

"Kemudian, sudah sesuaikah dengan CV yang saya sampaikan. Kemudian, jabatan terakhir saya pada waktu itu apa, saya jelaskan. Dan ditanya persis pada saat itu tupoksi saya apa di Kementerian sebelumnya," lanjutnya.

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Istri, Anak, dan Cucu SYL Tiba di PN Jakpus untuk Bersaksi di Sidang

[Gambas:Video 20detik]



Digaji Rp 31 Juta Per Bulan

Wabendum Partai NasDem itu mengatakan memiliki surat keputusan (SK) terkait jabatan stafsus SYL tersebut. Dia mengaku menerima honor dan tunjangan mencapai Rp 31 juta.

"Saudara menerima berapa per bulan?" tanya hakim.

"Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian itu saya tidak ingat, itu masuk ke bank BRI," jawab Joice.

"Per bulan?" tanya hakim.

"Per bulan," jawab Joice.

"Ini sudah semuanya ini ? Bersih?" tanya hakim.

"Belum, tunjangan Rp 4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.

Joice mengaku datang setiap hari ke Kementan dan mengikuti rapat yang digelar oleh Kementan. Dia mengatakan dirinya bertugas memberikan saran ke SYL, meningkatkan komunikasi antarlembaga hingga melakukan koordinasi antar lembaga.

"Tugas pokok saudara apa?" tanya hakim.

"Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, Ada tiga tupoksi saya, Yang Mulia, yang pertama adakah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo, kemudian meningkatkan komunikasi antarlembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatan saya, yaitu Aatfsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja," jawab Joice.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman 2 dari 2
(mib/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads