Istri-Anak hingga Cucu SYL Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Istri-Anak hingga Cucu SYL Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 15:11 WIB
Keluarga SYL-pejabat Kementan bersaksi di sidang SYL
Foto: Keluarga SYL-pejabat Kementan bersaksi di sidang SYL (Mulia/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Mereka hadir langsung untuk bersaksi dalam persidangan.

Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), keluarga SYL yang menjadi saksi dalam persidangan adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Mereka duduk di kursi saksi dalam sidang.

Selain keluarga SYL, jaksa KPK juga menghadirkan Joice Triatman selaku Staf Khusus Mentan era SYL sekaligus Wabendum Partai NasDem. Jaksa juga menghadirkan Accounting pada NasDem Tower, Lena Janti Susilo.

Jaksa KPK juga menghadirkan Staf Biro Umum Setjen Kementan, Yuli Eti Ningsih dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan, serta Ali Andri yang merupakan pengurus rumah atau asisten RT pribadi SYL di Makassar. Pada persidangan hari ini, Jaksa KPK juga menghadirkan kembali mantan ajudan SYL Panji Hartanto.

Panji dan Ubaidah dalam sidang ini didampingi LPSK, mereka meminta perlindungan LPSK karena khawatir ada intimidasi atau ancaman. Namun, Panji menyebut hingga saat ini tidak mendapat ancaman atau intimidasi seperti dia khawatirkan.

Sebelum memeriksa seluruh saksi, ketua majelis hakim menanyakan ke istri, putra dan cucu SYL apakah siap bersaksi atau ingin mengundurkan diri lantaran mempunyai hubungan keluarga dengan SYL. Mereka menyatakan siap bersaksi dan SYL juga tak keberatan keluarganya bersaksi untuknya dalam sidang tersebut.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, dan sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Simak Video: Istri, Anak, dan Cucu SYL Tiba di PN Jakpus untuk Bersaksi di Sidang

[Gambas:Video 20detik]



(mib/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads