Polisi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara, sebagai tersangka kasus narkoba di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ketiganya membeli sabu dari perempuan I seharga Rp 300 ribu.
"Ketiga ASN yang ditangkap sehabis membeli sabu paketan seharga Rp 300 ribu dari I (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan ketiganya telah dilakukan tes urine. Hasilnya positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Positif," katanya.
Dari tangan ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, disita sabu seberat 0,16 gram. Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, masih memburu sosok I yang menjadi pemasok.
"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ujarnya.
Jadi Tersangka
Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan tiga ASN ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).
Ketiganya dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Direhabilitasi di RSKO
Ketiga ASN tersebut tidak ditahan di kasus narkoba ini. Ketiganya direhabilitasi di RSKO.
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat neto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalah guna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).