Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), jadi tersangka setelah ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyurati Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ASN.
"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ade Ary mengatakan ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tidak ditahan dan bakal direhabilitasi terkait kasus tersebut. Keputusan itu diambil mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalah guna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," ujarnya.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.
Pemasok Narkoba Diburu
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara. Polisi saat ini tengah memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut.
"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I, yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) malam. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 0,16 gram.
"Dilakukan pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya, kemudian ada tas selempang, ada dompet," ujarnya.