8 Mobil dan KTA Palsu Disita di Kasus 'Mobil Pengacara Berpelat DPR'

8 Mobil dan KTA Palsu Disita di Kasus 'Mobil Pengacara Berpelat DPR'

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 12:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Delapan unit mobil disita berikut kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita polisi di kasus ini.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Ade Ary tak merinci siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," imbuh Ade Ary.

ADVERTISEMENT

Penjelasan MKD

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia juga mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.

Simak juga Video: Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta

[Gambas:Video 20detik]




(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads