KY Coret 1 Calon Hakim Agung dari MA
Senin, 29 Jan 2007 15:27 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencoret 1 nama calon hakim agung yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Bengkulu M Asyrof dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi tahap kedua ini."Bagi calon yang gagal pada tahap wawancara seleksi tahap I, tidak boleh ikut lagi," kata anggota KY Soekotjo Soeparto di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (29/1/2007).Asyrof kembali dicalonkan MA untuk mengikuti seleksi hakim agung tahap kedua bersama 22 calon lainnya. Pada seleksi tahap pertama, Asyrof berhasil menembus tahap wawancara, namun dia gagal untuk mengikuti seleksi uji kelayakan di DPR.Soekotjo menjelaskan, aturan itu dilandasi atas pertimbangan bahwa calon yang telah gagal di tahap wawancara dinilai sudah tidak layak untuk masuk ke Gedung MA. "Masa sudah PK (Peninjauan Kembali), PK lagi. Kita kan sudah tahu kualitasnya. Ganti yang lainlah," ujarnya.Calon hakim agung yang gagal pada tahap I dan masih dapat mengikuti seleksi tahap II itu, lanjut Soekotjo, hanya dibatasi pada peserta yang gagal dalam tahap profile assesment test."Bagi mereka yang gagal pada tahap sebelum wawancara masih dapat mengikuti seleksi tahap II ini," jelasnya.Dalam seleksi hakim agung tahap II ini, hingga H-1 penutupan pendaftaran, KY baru menerima pendaftaran 45 calon hakim agung. Jumlah ini turun drastis dibanding seleksi tahap I yakni 130 orang.MA sendiri mengirimkan 'pasukannya' sebanyak 23 orang. Namun dengan dicoretnya Asyrof, 'pasukan' dari Medan Merdeka Utara itu hanya tersisa 22 orang. Dengan demikian peserta seleksi hakim agung hingga H-1 tersisa 44 orang.
(ary/nrl)











































