Polisi Buru Wanita di Jakpus Pemasok Sabu ke 3 ASN Ternate

Polisi Buru Wanita di Jakpus Pemasok Sabu ke 3 ASN Ternate

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 14:07 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengamankan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi saat ini tengah memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut.

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari Saudari I yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD diamankan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) malam. Dari tangan mereka disita sabu seberat 0,16 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya, kemudian ada tas selempang, ada dompet," ujarnya.

Ade Ary menegaskan pengungkapan tersebut menjadi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menindaklanjuti penyalahgunaan narkotika. Kepolisian pun mengajak semua pihak memerangi narkoba.

ADVERTISEMENT

"Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku," imbuhnya.

Simak juga 'Saat Tren Baru Narkotika di RI: Bukan Impor Barang Jadi, Tapi Bahan Baku':

[Gambas:Video 20detik]



3 ASN Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan tiga ASN ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Ketiganya dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads