Pernyataan soal pendidikan tinggi merupakan tertiary education dan tidak termasuk program wajib belajar menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan dengan pembahasan masalah uang kuliah tunggal (UKT) tinggi yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat.
Sebelumnya, pernyataan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. Pernyataan ini dalam rangka menanggapi polemik tingginya UKT.
"Pendidikan tinggi adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar. Artinya, tidak seluruhnya lulusan SLTA/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Itu sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu tertiary education?
Tertiary education diartikan sebagai pendidikan tersier. Menurut situs Bank Dunia, tertiary education adalah pendidikan formal pasca-sekolah menengah, yakni pendidikan setelah SMA. Tertiary education termasuk universitas negeri dan swasta, perguruan tinggi, lembaga pelatihan teknis, dan sekolah kejuruan.
Tertiary education atau pendidikan tersier dianggap berperan penting dalam mendorong pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran bersama. Sebab, tenaga kerja yang sangat terampil, dengan akses seumur hidup ke pendidikan pasca-sekolah menengah yang solid, merupakan prasyarat untuk inovasi dan pertumbuhan: orang yang berpendidikan tinggi lebih mudah dipekerjakan dan produktif, mendapatkan upah yang lebih tinggi, dan mengatasi guncangan ekonomi dengan lebih baik.
UNESCO menyatakan, tertiary education atau pendidikan tersier dibangun di atas pendidikan menengah, menyediakan kegiatan pembelajaran di bidang pendidikan khusus. Pendidikan ini bertujuan untuk belajar pada tingkat kompleksitas dan spesialisasi yang tinggi. Pendidikan tinggi mencakup apa yang umumnya dipahami sebagai pendidikan akademis tetapi, juga mencakup pendidikan kejuruan atau profesional tingkat lanjut.
Tertiary education atau pendidikan tersier juga termasuk dalam Klasifikasi Standar Internasional untuk Pendidikan (International Standard Classification of Education/ISCED) menurut UNESCO.
Lalu sebagaimana termuat dalam KBBI V, untuk kata 'tersier' sendiri artinya 'yang ketiga'. Maka 'tertiary education' dapat pula dimaknai sebagai 'pendidikan yang ketiga', setelah pendidikan 'secondary education (pendidikan menengah)' yang selesai di SMA/sederajat.
Soal pendidikan tinggi adalah tertiary education
Terkait pernyataan pendidikan tinggi adalah tertiary education turut disinggung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris turut memberi penjelasan mengenai hal itu.
Dirjen Dikti mengatakan pendidikan adalah hal yang utama dan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Dan saya pikir sama dari catatan Pak Fikri terkait dengan tersier, kami juga memahami bahwa ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan," ujar Haris.
"Dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut mengungkap pandangannya terkait istilah pendidikan tinggi adalah tertiary education tersebut.
"Ya, tersier itu kan dalam arti bahwa tidak semua orang harus masuk perguruan tinggi tapi tidak berarti tidak penting. Nah kan begitu kan. Mungkin istilah-istilah yang menjadi istilah ini menjadi perdebatan," kata Ma'ruf seusai acara pengukuhan KDEKS di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/5/2024).
Menurut Ma'ruf, perguruan tinggi tetap menjadi pintu bagi pembentukan sumber daya yang unggul ke depan. Ma'ruf lantas menyarankan sebaiknya istilah itu tidak digunakan lantaran memunculkan polemik.
"Jadi istilahnya tersier, itu kemudian menjadi masalah yang sebaiknya kita enggak usah menggunakan istilah itu, tapi istilahnya lebih pada kebutuhan kita dan tidak semua orang harus masuk PT (perguruan tinggi), barangkali dicairkan saja. Saya kira itu," lanjut dia.
Saksikan juga 'Sorotan Megawati soal Polemik UKT Mahal':