Tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan di Sulteng tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng. Pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan ulang.
"Tersangka FMI alias F melalui penasehat hukumnya, hari ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dengan alasan karena akan menunaikan ibadah haji, sehingga meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang, setelah kembali dari ibadah haji," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/5/2024).
Diketahui, F dijadwalkan menjalani pemeriksa sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada Selasa, (21/5). F disebut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana, yang dilaporkan PT. Artha Bumi Mining.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati menyayangkan ketidakhadiran F dalam pemeriksaan penyidik.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT. Artha Bumi Mining, sangat menyayangkan hal tersebut, karena apabila tersangka memiliki itikad baik dan kooperatif harusnya yang bersangkutan meminta untuk dipercepat pemeriksaannya agar lebih khusuk ibadahnya," kata Happy dalam. Keterangan tertulisanya, Rabu (22/5).
"Namun perlu kami sampaikan dibalik hak terdapat kewajiban dan hak bagi FMI alias F untuk melaksanakan Ibadah dan kewajibannya adalah memenuhi panggilan penyidik, sebagai penghargaan atas hak PT. Artha Bumi Mining yang telah direnggut oleh FMI alias F selama ini," ujar Happy.
Meski kecewa, Happy mengapresiasi sikap penyidik yang menghargai hak ibadah seorang warga Negara.
"Kami berharap dengan FMI melaksanakan ibadah haji, terhadap proses pemeriksaan di Polda Sulteng tidak terhenti, seperti yang kami ketahui terhadap Terlapor HM, hingga saat ini belum ada kepastian" harapnya.
(dwia/dwia)