Beda Vonis Mertua dan Menantu yang Terbukti Berzina soal Perintah Penahanan

Beda Vonis Mertua dan Menantu yang Terbukti Berzina soal Perintah Penahanan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 18:17 WIB
Ilustrasi patah hati
Foto ilustrasi perselingkuhan: Thinkstock
Serang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Rihanah dan Rozi dipenjara 8 dan 9 bulan. Meski sama-sama terbukti bersalah karena zina, namun ada yang berbeda dalam putusan Rihanah dan Rozi. Apa itu?

Dilihat detikcom, Kamis (23/5/2024), dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.

Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip detikcom, Kamis (23/5/2024).

Sementara itu, amar putusan Rozi seperti ini. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara 9 bulan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dikutip detikcom.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan bahwa terdakwa Rihanah dan Rozi memang tidak ditahan saat perkara ini bergulir di persidangan. Ada pertimbangan kemanusiaan khususnya untuk Rihanah kenapa tidak ditahan.

"Memang tidak ditahan, alasan kemanusiaan," kata Edwar dihubungi terpisah.

Simak juga Video: Polsek di Lampung Digeruduk Gegara Dituduh Lepaskan Maling Motor, Ini Kata Polisi

[Gambas:Video 20detik]




(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads