Serang -
Masih ingat kasus 'suamiku selingkuh dengan ibuku' di Banten? Kini, menantu dan mertua yang terlibat perselingkuhan itu menyandang status tersangka zina.
Tersebutlah seorang istri bernama Norma Risma yang punya suami bernama Rozy Zay Hakiki (RZ) di Serang, Banten. Norma Risma punya ibu bernama Rihannah (RH). Ternyata Rozy berselingkuh dengan Bu Rihannah. Kasus ini viral di media sosial.
Norma Risma lapor polisi. Dia melaporkan bahwa diduga telah terjadi perzinaan Rozy dengan Rihanah. Pihak pengacara kondang, Hotman Paris, sempat turut mendampingi Norma Risma. Norma melaporkan (mantan) suami dan ibunya karena ingin mendapatkan keadilan atas perbuatan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 29 Januari lalu, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli lalu.
Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP.
Simak juga Video 'Istri Saya Selingkuh, Bisakah Pidanakan Pebinornya Saja?':
[Gambas:Video 20detik]
Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka. Simak selengkapnya di halaman berikutnya:
Pria dan mertua jadi tersangka zina
Rozy dan Rihannah kini ditetapkan sebagai tersangka perzinaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani (Foto: dok. Istimewa) |
Berikut ini bunyi Pasal 284 KUHP yang disangkakan ke Rozy dan Rihanah.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami atau istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Adapun pasal 27 BW yang dimaksud pada ayat di atas mengatur tentang perkawinan secara hukum perdata, yang bunyinya:
'Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja'.
Selanjutnya, polisi meminta Rozy-Rihanah kooperatif:
Polisi Minta Rozy-Rihanah Kooperatif
Pria bernama Rozy dan ibu mertuanya, Rihanah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Polisi meminta kedua tersangka kooperatif.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskirum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini mencuat setelah istri Rozy menyampaikan laporan ke polisi pada Januari 2023. NR melaporkan Rozy dan Rihanah ke polisi karena dugaan perzinaan. Polisi pun menargetkan kasus tersebut bisa dituntaskan dengan cepat.
"Sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini