5 Fakta Begal Sadis Pembacok Casis Bintara, Ternyata Residivis

5 Fakta Begal Sadis Pembacok Casis Bintara, Ternyata Residivis

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 06:00 WIB
Tampang komplotan begal pembacok casis Bintara Polri ditangkap polisi.
Foto: Tampang komplotan begal pembacok casis Bintara Polri ditangkap polisi. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru terkait komplotan begal yang membacok Satrio Mukti Raharjo, calon siswa (casis) Bintara Polri. Tiga di antaranya ternyata residivis kasus serupa.

Satrio dibegal di Jalan Arjuna, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5). Pemuda berusia 19 tahun itu dibegal saat hendak melakukan psikotes dalam rangka seleksi penerimaan Bintara Polri.

Pelaku berjumlah tiga orang memepet Satrio. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan golok dan membacok Satrio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian itu, jari kelingking Satrio putus dan pahanya luka bacok. Kondisi Satrio sudah membaik dan telah melakukan operasi penyambungan jari.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

ADVERTISEMENT

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kriminal. Para pelaku diancam diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kami semua memiliki komitmen akan menindak tegas para pelaku begal. Dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku yang membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat," kata Kombes Wira kepada wartawan, Rabu (22/5).

Guna menekan kejahatan jalanan yang meresahkan terutama aksi begal ini, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus. Hal ini dilakukan supaya Jakarta aman dan kondusif.

"Dalam rangka meningkatkan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya dalam hal mengantisipasi kejahatan, kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk timsus. Salah satu tugas pokoknya dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pengungkapan kejahatan yang meresahkan masyarakat yang mana khususnya kejahatan jalanan ini adalah begal," jelasnya.

Peran Lima Tersangka

Polisi menangkap lima orang tersangka, satu di antaranya berinsial PN alias Ebol ditembak mati. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

"Tersangka PN alias Ebol, yang merupakan warga Pandeglang, peran Tersangka tersebut adalah sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan sekaligus mengambil HP milik korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/5/2024).

Polisi menangkap komplotan begal yang membacok casis bintara polri.Foto: Polisi menangkap komplotan begal yang membacok casis bintara polri. (Wildan N/detikcom)

Keempat tersangka lainnya ialah AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Polisi menyebut tersangka Madun, yang juga berasal dari daerah sama dengan Ebol, berperan sebagai joki.

Selanjutnya, tersangka MS alias Conde (42) berperan sebagai joki sekaligus yang membawa motor korban. Tersangka C alias Buluk (39) berperan menjual motor kepada penadah.

"Kelima, tersangka W alias Kerdil (26) berperan sebagai penadah," ucapnya.


Tiga Tersangka Residivis

Lima orang tersangka ditangkap polisi masing-masing berinisial PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis.

"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Wira.

AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat. AY saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (curanmor). MS juga pernah divonis 1 tahun penjara di kasus curanmor yang terjadi di Batu Ceper, Tangerang.

"Tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," bebernya.


Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Dendam Kesumat Bikin 2 Pria di Garut Bacok Kakek Alek hingga Tewas

[Gambas:Video 20detik]





Pada 2014, MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal. Dalam kasus ini, MS divonis 1 tahun penjara.

"Tahun 2017 ditangani Polres Metro jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang," katanya.

"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," tambahnya.


Motor Korban Dijual Rp 3,3 Juta

Komplotan begal ini diketahui merampas motor Yamaha Aerox senilai Rp 25 juta milik korban. Motor tersebut dijual kepada penadah sebesar Rp 3,3 juta.

"Peran tersangka W adalah orang yang membeli sepeda motor dengan harga Rp 3,3 juta," imbuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari begal yang membacok casis bintara Polri, Satrio Mukti RaharjoFoto: Polisi menyita sejumlah barang bukti dari begal yang membacok casis bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo. (Wildan N/detikcom)


Hasil Kejahatan Dibagi Rata

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan para tersangka berasal dari kampung yang sama di Pandeglang, Banten. Selesai melakukan kejahatannya, mereka membagi rata hasil kejahatannya.

"Kalau dilihat dari identitas pelaku dan keterangan, mereka berasal dari tempat yang sama, desa yang sama, Pandeglang. Setiap melakukan aksinya, hasil dibagi rata oleh para pelaku," kata Rovan.

Terancam 12 Tahun Penjara


Kombes Wira mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dari barang bukti yang sudah kita laksanakan terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads