Polisi menangkap 5 orang komplotan begal pembacok Satrio Mukti Raharjo (18) calon siswa (casis) bintara Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Dari penangkapan pelaku, kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Wira mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari barang bukti yang sudah kita laksanakan terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian sudah menangkap lima orang terkait kasus tersebut. Tiga di antaranya, PN, AY, dan MS, merupakan pelaku utama yang membegal korban. Selain itu, ada C, yang berperan menjual motor korban, dan W sebagai penadah barang hasil curian.
Satu Pelaku Ditembak Mati
Polisi menyebutkan satu dari lima orang pelaku begal terhadap calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditembak mati. Tindakan tersebut diambil lantaran pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.
"Karena mereka pada saat menunjukkan TKP yang lain, itu melakukan perlawanan terhadap petugas. Satu orang harus meregang nyawa, dilakukan tindakan tegas oleh tim Jatanras," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto di RS Polri Kramat Jati, Kamis (16/5).
Iman menjelaskan, pelaku yang ditembak mati berinisial PN, eksekutor yang membacok korban.
Selain itu, dua orang lainnya, AY dan MS, berusaha lari dari pihak kepolisian. Polisi pun melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya.
"Dua orang harus dilumpuhkan dengan menembak kakinya," ujarnya.
(wnv/aik)