Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus segera ditangani secara serius. Pasalnya, ini merupakan praktik perbudakan modern yang bila dibiarkan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
"Sejumlah diskusi dan kajian menghasilkan sejumlah rekomendasi dan tindakan untuk mengatasi praktik TPPO yang sudah berlangsung lama hingga kini. Penanganan serius harus segera dilakukan, jangan sampai praktik perbudakan di era global ini mengganggu kedaulatan negara," ujar Lestari dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Dia mengungkapkan praktik TPPO yang terus terjadi menimbulkan kekhawatiran, karena bukan semata jual beli orang, tetapi sudah melanggar hak-hak kemanusiaan. Apabila mekanisme perlindungan tidak direalisasikan secara tegas dan menyeluruh, akan muncul seolah-olah terjadi mekanisme pembiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata dia, salah satu tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Lebih lanjut, dia menegaskan perlidungan tersebut mencakup perlindungan menyeluruh, yang bisa diwujudkan dengan kepastian perlindungan hukum. Pada kenyataannya, setiap tahun selalu saja terungkap kasus TPPO dengan berbagai rupa dan modus yang berbeda.
Dia berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah secara bersama serius melihat permasalahan secara lebih jernih dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari jeratan praktik TPPO.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Bagus Setiyawan mengungkapkan dalam penanganan TPPO pihaknya memiliki komitmen yang tinggi.
Menurutnya, dalam penanganan sejumlah kasus TPPO itu terdapat beberapa modus operasi terungkap yaitu antara lain rekrutmen pekerja migran Indonesia, dijanjikan bekerja di luar negeri untuk dijadikan pekerja seks komersial dan eksploitasi anak di bawah umur dengan dokumen palsu.
Bagus juga mengakui dalam proses penanganan sejumlah kasus TPPO kerap menghadapi beberapa kendala, seperti korban TPPO yang kerap enggan melapor dan saksi pada kasus TPPO tidak datang karena sudah pindah.
Sebagai informasi, forum diskusi ini dimoderatori oleh Arimbi Heroepoetri, (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI). Kemudian, turut dihadiri oleh Irjen Pol I Ketut Suardana (Deputi Penempatan & Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Badan Perlindungan Pekerja Migran /BP2MI), Kombes Pol. Bagus Setiyawan (Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Tengah), Wahyu Susilo (Direktur Eksekutif Migrant CARE) dan Yahdi Basma (Aktivis demokrasi dan kemanusiaan Pasila /Palu, Sigi dan Donggala) sebagai narasumber. Selain itu, dihadiri pula oleh Direktur Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari sebagai penanggap.
Simak juga 'Tuntutan Buruh di May Day: Cabut UU Ciptaker-Tolak Upah Murah':