Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan

Saksi Ungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 19:42 WIB
Saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru saja mengungkapkan satu fakta mengejutkan. SYL disebut menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan dan hanya masuk kantor 2 kali setahun.
Persidangan SYL (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fadjry menyebut cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Fadjry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024). Mulanya, jaksa mendalami alasan peminjaman mobil oleh Kementan ke Tenri.

"Kenapa bisa dipakai cucunya itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil negara," kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum," jawab Fadjry.

Fadjry mengaku hanya mendengar cerita terkait jabatan Tenri tersebut. Dia mengaku mendengar dari Rini selaku sekretaris pribadi (sespri) SYL.

ADVERTISEMENT

"Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum ya. Tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Dengar dari.." timpal Fadjry.

"Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?" tanya jaksa.

"Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri Pak Menteri, ibu Rini," jawab Fadjry.

Fadhi mengatakan Tenri memiliki gelar hukum. Namun, dia mengaku tak tahu apakah Tenri juga mendapatkan honor dari Kementan.

"Saksi tahu cucunya ini apa profesinya sehingga bisa jadi Tenaga Ahli di Biro Hukum?" tanya jaksa.

"Dia sarjana hukum, master hukum," jawab Fadjry.

"Setahu saksi, kami punya biodatanya ini. Pada tahun 2020, apakah dia seorang akademisi seperti saksi seorang Profesor di Bidang Hukum?" tanya jaksa.

"Saya nggak paham," jawab Fadjry.

"Atau masih mahasiswi?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Fadjry.

"Apakah dapat honor si Bibi itu di Biro Hukum?" tanya jaksa.

"Saya secara langsung tidak tahu," jawab Fadjry.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak Video 'Curhat Pegawai Kementan Sisihkan SPJ untuk Patungan THR ke SYL':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads