Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo mengungkap ada 19.238 permohonan yang diterima semenjak dia menjabat. Dia menyebut anggaran LPSK terbanyak digunakan untuk kepentingan perlindungan
"Yang mengakses perlindungan mencapai 23.180 program perlindungan yang diberikan kepada terlindung. Anggaran dana yang diberikan kepada LPSK sebagian besar digunakan untuk dana perlindungan," kata Hasto dalam sambutannya di acara 'Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambutan Pimpinan' di Auditorium LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Hasto mengenang beberapa kilas balik perjalanan LPSK yang diawali dengan situasi pengurangan anggaran dari Rp 54 miliar menjadi Rp 41 miliar karena pandemi COVID-19. Bahkan Hasto menyebutkan pihaknya sempat berniat berhenti bekerja karena biaya terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memulai awal jabatan dihadapkan pada situasi memprihatinkan, saat diterjang pandemi COVID-19 kami sempat berniat menghentikan perlindungan saksi dan korban karena terbatasnya biaya. Alhamdulillah tidak jadi karena jumlah anggaran dinaikkan," ujar Hasto.
Hasto mengatakan ada masa ketika nama LPSK belum familiar diketahui oleh publik, bahkan tidak semua mengetahui tugas dan fungsi LPSK. Ia menilai untuk mengatasi dan menangani hegemoni ini perlu dilakukan tekanan-tekanan yang sifatnya kebudayaan.
"Kita tau proses penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai kekuatan ekonomi dan politik. Pelaksanaan hukum belum berjalan seperti semestinya," kata Hasto.
Diketahui, saat ini program berupa fasilitas restitusi 5.570 merupakan program perlindungan terbanyak yang diberikan LPSK sepanjang 2023. LPSK memfasilitasi penghitungan restitusi sebesar Rp 2,8 triliun.
Penghitungan restitusi ini naik 51 persen dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 1,8 triliun. Pemenuhan fasilitas restitusi paling banyak diberikan kepada tindak pidana pencucian uang 4.352, tindak pidana kekerasan seksual 591, tindak pidana perdagangan orang 433, dan penganiayaan berat 101.
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr Achmadi menyebutkan LPSK harus melakukan segala upaya untuk perlindungan saksi dan korban. Saat ini diperlukan penguatan mekanisme dan kualitas tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.
"Peningkatan sinergi kolaborasi kerja dengan penegak hukum, instansi terkait, pihak berwenang, dan civil society. Peningkatan sistem restitusi atau ganti rugi korban dan saksi," kata Achmadi.
(azh/azh)