LPSK dan Kemenkumham Kerja Sama Siapkan Lapas Khusus Justice Collaborator

LPSK dan Kemenkumham Kerja Sama Siapkan Lapas Khusus Justice Collaborator

Rachma Syifa Faiza Rachel - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 15:21 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.(Rachma/detikcom)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.(Rachma/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyiapkan lapas khusus justice collaborator (JC). Dia menyebut agar JC bisa mendapat hak-hak.

"Beberapa waktu yang lalu LPSK sudah bersepakat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan dan mempersiapkan lapas khusus JC," kata Susilaningtias dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Dia menerangkan adanya lapas khusus JC ini bisa mendorong saksi pelaku mengungkap kejahatan. Termasuk memberikan hak kepada saksi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi salah satu yang bisa mendorong saksi pelaku untuk mau mengungkap kejahatannya. Ya ini salah satu yang bisa menjadi jalan keluar supaya mereka mendapatkan hak-haknya dan terlindungi secara maksimal," jelasnya.

Untuk diketahui, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

ADVERTISEMENT

Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status justice collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan tersebut, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku.

Berikut 5 syarat seorang dapat memperoleh status justice collaborator:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Simak juga 'Saat Jalan Restorative Justice Kejaksaan Agung':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads