Kabupaten Tangerang menerima sertifikasi indikasi geografis Rambutan Parakan sebagai rambutan khas Tangerang. Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menerima sertifikat Rambutan Parakan ini dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Andi menerima sertifikasi ini di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/5). Rambutan Parakan juga menjadi varietas rambutan pertama yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis secara nasional.
"Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Andi juga mengatakan sertifikasi geografis Rambutan Parakan adalah kebanggaan tersendiri, tak hanya bagi pemerintah daerah tapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, capaian ini patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan Rambutan Parakan.
"Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang lebih luas lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Lucky Agung Binarto mengatakan bahwa Kemenkumham turut menyampaikan selamat dan penghargaan yang tinggi kepada Pj Gubernur Banten, Pj Bupati Tangerang, dan seluruh stakeholder serta mitra kerja atas pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Banten.
"Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang karena menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya dengan Rambutan Parakannya dan untuk yang pertama pendaftaran sertifikat Indikasi geografis varietas rambutan di Indonesia," kata Lucky.
Dia berharap dengan sertifikasi geografis tersebut dapat memacu daerah lainnya di Provinsi Banten untuk segera mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya ke Kemenkumham agar bisa diakui secara nasional.
"Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," harapnya.
(prf/ega)