Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman tiga terdakwa pengedar sabu seberat 23 kilogram asal Pekanbaru, Riau. Tiga terdakwa hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa itu adalah Soni Gunawan, Nasrul Wahyudi, dan M Fernady Darmawan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun," dalam Putusan PT BANTEN Nomor 36/PID.SUS/2024/PT BTN dikutip detikcom di Serang, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya juga dipidana dengan denda Rp 2 miliar. Jika tidak dibayar, dapat dipidana selama tiga bulan.
Duduk sebagai Hakim Ketua adalah Laurensius Sibarani dan hakim anggota masing-masing Brwahyu Prasetya Wibowo dan Gatot Susanto. Tanggal perkara dibacakan pada Selasa (21/5) kemarin.
Untuk diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mereka dihukum pidana masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan. Jaksa penuntut umum lantas melakukan banding atas putusan tingkat pengadilan pertama tersebut.
Ketiga orang ini didakwa atas kepemilikan sabu yang total beratnya 23.757 gram atau 23 kilogram lebih. Mereka ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Pekanbaru pada Minggu, 16 Juli 2023.
Saat penangkapan, di mobil para terdakwa ditemukan ada 23 bungkus teh China warna hijau bertulisan 'Qing Shan' yang isinya sabu. Mereka lantas dibawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing. Terdakwa Nasrul bertugas sebagai orang yang memantau sabu kepada pembeli. Sedangkan terdakwa Fernandy sebagai pengantar sabu.
Peran para terdakwa ini kemudian diketahui atas perintah saksi Roni Saputra alias Kajok. Sedangkan Roni diarahkan oleh saksi Efendi alias TAM untuk mengambil dan mengantar sabu di wilayah Pekanbaru. Kedua orang ini dilakukan penuntutan terpisah.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika," dalam dakwaan yang dikutip detikcom.
Simak juga Video 'Berbagai Modus Pengedar Narkoba yang Diamankan Polres Jakpus':