BNN Bekuk 6 Orang di RI Terkait DPO Narkoba yang Ditangkap di Filipina

BNN Bekuk 6 Orang di RI Terkait DPO Narkoba yang Ditangkap di Filipina

Ammar Rezqianto - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 14:22 WIB
Gregor Johann Haas, WN Australia yang merupakan kartel narkoba Meksiko buronan BNN ditangkap di Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5/2024) pukul 12.05 waktu setempat.
Gregor Johann Haas, WN Australia anggota kartel narkoba Meksiko buron BNN, ditangkap di Cebu, Filipina. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Gregor Johann Hass, warga negara (WN) Australia anggota jaringan kartel narkoba Meksiko, ditangkap di Filipina. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap enam orang jaringan Gregor.

"Sudah ditangkap kaitannya dengan ini, enam orang tersangka (di Indonesia), (jadi) tujuh (orang) dengan dia (Gregor)," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting kepada wartawan di lapangan BNN, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Gregor merupakan anggota jaringan kartel narkoba Meksiko yang telah ditangkap di Cebu, Filipina. Penangkapan Gregor dilakukan atas kerja sama BNN, Divhubinter Polri, dan Kepolisian Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka asal Indonesia ini ditangkap akhir tahun lalu. Terkait penangkapan ini, BNN menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg).

"Kira-kira bulan Desember ya, Gregor dan kawan-kawan itu kira-kira yang sudah tertangkap itu yang orang Indonesia itu, kayaknya bulan Desember," kata Sabaruddin.

ADVERTISEMENT

"(Disita barang bukti) Sabu, ya lebih kurang 5 kilo," sambungnya.

Jaringan Kartel Meksiko Dibekuk

Sebelumnya diberitakan, Polri dan kepolisian Filipina menangkap Gregor di Cebu, Filipina. Buron BNN ini merupakan jaringan kartel narkoba Meksiko.

"Benar, ditangkap di Filipina. Yang bersangkutan adalah DPO BNN terkait penyelundupan narkoba jaringan kartel Meksiko," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/5).

Gregor ditangkap di Poblacion, San Remegio, Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5), pukul 12.05 waktu setempat. Ia menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Gregor pada 29 Januari 2024.

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads