Jaksa KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada 8 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.
"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Delapan saksi yang akan dihadirkan itu terdiri dari 2 pihak swasta, 5 pegawai Kementan, dan protokol Mentan. Berikut ini daftar lengkap saksi-saksi tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian
2. Bekti Subagja selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
3. Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI
4. Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian
5. Rio Nugraha selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan
6. Firmansyah selaku Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri
7. Hendra Putra selaku Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka
8. Fajar Noviansyah selaku Direktur CV Maksima Selaras Budi
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, dan sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Simak Video 'SYL Seusai Sidang Kasus Korupsi: Saya Siap Bertanggung Jawab':