Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menerima salinan putusan PTUN. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena harusnya putusan tetap dibacakan.
"Saya kecewa, sebenarnya itu tetap dilanjutkan, karena kemarin sudah dimusyawarahkan dan tinggal membacakan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Boyamin menyebut putusan PTUN di mana gugatan Ghufron dibatalkan itu baru diterima pada Selasa (21/5). Menurutnya, putusan itu terbilang telat karena proses etik sudah di akhir.
"Jadi mestinya tidak tertahan oleh putusan PTUN yang baru diterima hari ini (Selasa, 21 Mei). Jadi harusnya dapat kabar itu baru kemarin, harusnya tetap dibacakan," katanya.
Lebih lanjut, Boyamin membandingkan hal ini dengan putusan etik Firli Bahuri. Di mana saat itu Dewas tetap membacakan putusannya walau Firli sudah mengundurkan diri.
"Dewas mesti melanjutkan, belajar dari kasusnya Pak Firli. Pak Firli itu kan sudah mengundurkan diri tapi tetap dibacakan dengan alasan sudah selesai musyawarah dan sidang sudah dijalankan," katanya.
"Kalau bicara menghormati kehendak Pak Firli ya tidak dibacakan karena sudah mengundurkan diri. Ini kan putusan setelah PTUN, kan sudah dimusyawarahkan dan sudah ada hasilnya kemarin, mestinya tinggal bacain, sudah diketik dan ditandatangani. Menunda gini tidak adil," tambahnya.
Dewas Hormati Penetapan PTUN
Dewas KPK sebelumnya memutuskan menunda pembacaan putusan etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN.
"Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5).
Nurul Ghufron diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya tersebut. PTUN lalu mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron. Salinan vonis dari PTUN pun telah diterima oleh Dewas KPK.
"PTUN Jakarta, yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda," jelas Tumpak.
Simak Video 'Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron Ditunda Buntut Putusan PTUN':
(azh/aud)