Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono menjelaskan geometri Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ memenuhi syarat untuk kecepatan 80 km/jam, namun tak memenuhi syarat kecepatan 100 km/jam. Oleh karena itu mobil yang melaju dengan kecepatan 100 km/jam ke atas kerap merasa seperti melayang.
Hal tersebut disampaikan Supartono saat menjelaskan hasil pemeriksaan fisik Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ, atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. FX Supartono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Geometri ini juga kami teliti dari ahli nyemen yang direncanakan dalam DED (detail engineering design), dalam rencana akhirnya itu kami coba hitung, Pak. Dan memang dalam perhitungan ini, kami menghitung dengan dua kecepatan yaitu kecepatan 80 km/jam dan kecepatan kendaraan 100 km/jam," kata FX Supartono dalam persidangan.
Supartono menuturkan berdasarkan rencana yang tertuang di DED, geometri Tol MBZ memang diperuntukan kendaraan dengan kecepatan maksimal 80 km/jam. Namun dari pengamatan di lapangan, sambung dia, pengguna tol melaju pada kecepatan 100 km/jam, bahkan lebih jika ruas tol lengang.
"Mengapa kami menghitung 80 km/jam? Karena itu yang dispesifikasi kan di jalan tersebut. Tapi kami menghitung juga 100 km/jam, karena dari pengamatan kami kendaraan-kendaraan yang berlalu-lalang di sana pada saat kondisi memungkinkan itu hampir tidak ada yang 80 km/jam, semua berjalan di jalan tol itu umumnya 100 atau bahkan lebih dari 100 km/jam," ujarnya.
Simak Video 'BPK Disorot soal Dugaan Uang Pelicin: Dari Kasus Kementan sampai Tol MBZ':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mib/aud)