Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono menjelaskan geometri Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ memenuhi syarat untuk kecepatan 80 km/jam, namun tak memenuhi syarat kecepatan 100 km/jam. Oleh karena itu mobil yang melaju dengan kecepatan 100 km/jam ke atas kerap merasa seperti melayang.
Hal tersebut disampaikan Supartono saat menjelaskan hasil pemeriksaan fisik Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ, atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. FX Supartono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Geometri ini juga kami teliti dari ahli nyemen yang direncanakan dalam DED (detail engineering design), dalam rencana akhirnya itu kami coba hitung, Pak. Dan memang dalam perhitungan ini, kami menghitung dengan dua kecepatan yaitu kecepatan 80 km/jam dan kecepatan kendaraan 100 km/jam," kata FX Supartono dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supartono menuturkan berdasarkan rencana yang tertuang di DED, geometri Tol MBZ memang diperuntukan kendaraan dengan kecepatan maksimal 80 km/jam. Namun dari pengamatan di lapangan, sambung dia, pengguna tol melaju pada kecepatan 100 km/jam, bahkan lebih jika ruas tol lengang.
"Mengapa kami menghitung 80 km/jam? Karena itu yang dispesifikasi kan di jalan tersebut. Tapi kami menghitung juga 100 km/jam, karena dari pengamatan kami kendaraan-kendaraan yang berlalu-lalang di sana pada saat kondisi memungkinkan itu hampir tidak ada yang 80 km/jam, semua berjalan di jalan tol itu umumnya 100 atau bahkan lebih dari 100 km/jam," ujarnya.
Simak Video 'BPK Disorot soal Dugaan Uang Pelicin: Dari Kasus Kementan sampai Tol MBZ':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Supartono mengatakan geometri Tol MBZ menjadi tak memenuhi syarat jika kendaraan yang melintas berkecepatan 100 Km/jam atau lebih. Supartono menuturkan itulah sebabnya pengguna Tol MBZ kerap mengeluh soal kenyamanan ruas jalan.
"Tapi begitu kita mencapai 100 km/jam banyak yang yang tidak memenuhi syarat yang saya beri warna kuning, yang tidak memenuhi syaratnya itu kebanyakan karena radiusnya terlalu kecil. Makanya menjadi banyak keluhan dari pengguna yang kalau kecepatannya itu sudah 100 km/jam atau di atasnya itu, menjadi seperti melayang itu kalau melewati lengkungan-lengkungan ini," terang Supartono.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
Simak juga Video 'BPK Disorot soal Dugaan Uang Pelicin: Dari Kasus Kementan sampai Tol MBZ':