Pria di Depok Dibacok hingga Luka di Lengan-Betis, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Pria di Depok Dibacok hingga Luka di Lengan-Betis, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 19:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: dok. detikcom)
Depok -

Pria berinisial MF (22)--sebelumnya ditulis remaja 17 tahun--menjadi korban pembacokan dan mengalami luka di lengan serta betis kanan di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang diduga pelaku.

"Saat ini tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berdasarkan dari CCTV yang ada di sekitar lokasi berhasil mengidentifikasi para pelaku tersebut dan akhirnya mengamankan sebanyak delapan orang," kata Wakapolres Metro Depok Kombes Eko Wahyu Fredian dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (21/5/2024).

Eko mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, empat merupakan pelaku dan empat lainnya masih berstatus saksi. Adapun keempat pelaku itu yakni MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara keempat orang saksi adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang ini ada yang di Jakarta Timur ada juga yang di Cimanggis. Dari delapan orang ini disimpulkan sementara ada empat pelaku dan yang lainnya masih sebatas saksi," ujarnya.

"Dari 4 pelaku ini ada pelaku utama atas nama MR (19) yang saya sebutkan tadi yang sempat membacok, kena betisnya korban. Kemudian, ada MFF (18), ini yang pemilik sajam diamankan di Jakarta Timur," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Eko menyebutkan delapan orang itu ditangkap di Jakarta Timur di rumah salah satu pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pada saat diamankan di Jakarta Timur ya di rumah salah satu pelaku yang masih DPO itu ada beberapa orang yang tidur di situ. Ada empat orang yang tidur, nah itulah yang diambil juga diamankan untuk kita minta keterangan," ucapnya.

"Sehingga total yang diamankan tadi yang saya sebutkan delapan orang, itu empat orang diduga pelaku dan empat orang lainnya masih sementara saksi dan masih ada kurang lebih empat orang yang masih DPO," lanjutnya.

Barang bukti 4 buah HP, 1 unit motor Vario, 3 sajam celurit, dan 3 cocor bebek disita polisi. Akibat perbuatannya, MR (19), yang merupakan eksekutor pembacokan, dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pembacokan menimpa pemuda di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Korban mengalami luka-luka di sekitar lengan dan betis kanan.

"Korban luka bacok lengan kanan dan betis kanan, dibawa ke RS Polri," kata Kapolsek Cimanggi, Kompol Judika Siregar, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (19/5).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Pihak kepolisian segera mengecek ke lokasi kejadian begitu menerima informasi.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads