KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 19:05 WIB
Nayunda Nabila (Instagram/nayundanabila)
Jakarta -

KPK mengatakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terkait status si biduan sebagai tenaga honorer di Kementan. KPK mengatakan Nayunda diperiksa soal aliran uang.

"Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang, aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan. Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).

Ali menuturkan penyidik memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana Syahrul. Ali mengatakan, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif," lanjutnya.

Meski begitu, Ali memastikan KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, tentu akan terkuak banyak fakta baru.

"Tapi sekali lagi kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Sekali lagi, di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga kemudian fakta-fakta baru yang muncul di dalam persidangan," ujarnya.

Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan dari kasus ini.

"Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yassin Limpo ini," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork