Kantor Bea-Cukai Kota Bogor bersama Satpol PP menggelar razia rokok tanpa cukai atau ilegal ke sejumlah toko kelontong di Kota Bogor. Hasilnya, 1.220 batang rokok tanpa izin cukai atau ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko disita.
"Total barang hasil penindakan hari ini ada 1.220 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, jenis SKM berbagai merek," kata Humas Kantor Bea Cukai Bogor Raditya Ishak saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Raditya menjelaskan, operasi sekaligus penindakan penjual BKC HT atau rokok ilegal menyasar tiga toko kelontong di kawasan Tanah Sareal dan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, kantor Bea Cukai Bogor didampingi TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil giat Operasi Pasar bersama dengan Satpol PP, Polresta, dan Kodim Kota Bogor, diketahui bahwa terdapat toko atau warung yang menyediakan BKC HT untuk dijual. Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran dimaksud," kata Raditya ketika dimintai konfirmasi.
Raditya menyebutkan sejumlah rokok ilegal berbagai merek disita petugas dan dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor. Pihaknya masih mendalami asal usul rokok ilegal tersebut.
"Terhadap barang hasil penindakan dan Pelanggar tersebut dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Raditya.
"(Yang dilanggar) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Atas barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, sedangkan atas pedagang sedang dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Simak juga 'Penampakan Ribuan Motor Matic yang Hendak Diselundupkan ke Vietnam':