Polisi Upayakan Diversi Kasus Bullying Siswi SMP Bogor, Keputusan di Korban

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 11:27 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (Foto: dok. istimewa)
Depok -

Polisi mengamankan dua pelaku dugaan perundungan (bullying) siswi SMP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengupayakan kasus ditangani lewat diversi.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkapkan kondisi korban. Meski kondisi korban masih bisa beraktivitas, pelaku tetap dikenai pasal penganiayaan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Kondisi korban juga bukan yang dirawat di rumah sakit, tapi masih bisa beraktivitas seperti biasa. Kita tetap kenakan pasal penganiayaan tapi dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak," kata Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

"Itu adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan di luar dari jalur peradilan. Itu adalah amanat UU yang wajib dilakukan oleh setiap penegak hukum," tambahnya.

Dia mengatakan penyidik sedang mengupayakan diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Minggu depan itu kita akan melakukan upaya diversi. Tapi itu tetap diserahkan kepada korban," tuturnya.

Dia mengatakan upaya diversi tidak serta-merta langsung dilakukan. Syarat diversi membutuhkan adanya pernyataan dari pihak korban dan lainnya.

"Jadi tidak serta merta kita melakukan upaya diversi itu langsung ini diversi terus korbannya nggak boleh nuntut, tidak begitu. Tersangka harus bebas, tidak begitu," ujarnya.

Namun syarat utama diversi ialah pihak korban menerima penyelesaian kasus dilakukan lewat diversi.

"Diversi itu ada syaratnya, salah satunya pernyataan dari pihak korban, itu salah satu syaratnya, lain-lainnya ada lagi," tutupnya.

Arya menjelaskan diversi adalah amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Aparat penegak hukum wajib melaksanakan diversi.

"Diversi itu amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 6 dan 7. Aparat penegak hukum wajib melaksanakan diversi. Kalau tidak berhasil di tingkat penyidikan, jaksa wajib mengadakan diversi. Kalau tidak berhasil di tingkat penuntutan, hakim wajib mengadakan diversi. Kalau gagal juga, ya baru pemidanaannya berjalan," ucapnya.

"Aparat yang nggak melaksanakan diversi kena sanksi pidana 2 tahun penjara. Maka ini amanat UU yang wajib dilaksanakan. Dan sangat serius karena sampai mengancam aparat penegak hukum yang tidak melaksanakannya," tutupnya.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban perundungan (bullying). Korban dianiaya gara-gara dituduh menyebarkan fitnah.

Bullying itu melibatkan siswi dari SMP A dan SMP WB di Cipayung, Depok, pada Kamis (16/5). Korban dijebak ajakan ngopi oleh pelaku hingga akhirnya di-bully.

Dalam video beredar, terlihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Korban lalu diduga di-bully sejumlah remaja perempuan lain.

"Kak, sakit! Kak, sakit! Mah, Mamah. Om, sakit. Tolongin apa ya, udah, Kak. Mamah, jemputin apa, Mah, di Albas," ucap korban dalam video beredar.

Di dalam video terlihat korban dikerubungi. Selain itu, terdengar suara tertawa saat terjadi perundungan tersebut.




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork