2 Pelaku Bullying Siswi SMP di Bogor Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum!

2 Pelaku Bullying Siswi SMP di Bogor Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 16:50 WIB
Perundungan siswi SMP di Bogor.
Perundungan siswi SMP di Bogor (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Polisi menyampaikan perkembangan pemeriksaan dua pelaku perundungan (bullying) siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (status tersangka untuk anak).

"Sudah ditetapkan sebagai pelaku ABH (anak yang berhadapan dengan hukum)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Suardi mengatakan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam maksimal hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Dipicu Tuduhan Sebar Fitnah

Sebelumnya, polisi mengungkap bullying itu dipicu tuduhan 'menyebar fitnah'. Polisi mengatakan korban inisial K dituduh menyebarkan fitnah tentang salah satu pelaku dengan pacar teman korban.

ADVERTISEMENT

"Fitnah (pemicunya), jadi fitnahnya itu ya (korban) suka menceritakan kejelekan-kejelekan pelaku. Kemudian kaitannya dengan cowok, pacar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan.

Suardi menyebut korban bertujuan untuk memihak temannya. Sebab, teman korban, kata dia, tengah bersinggungan dengan pelaku mengenai masalah pasangan atau pacar.

"Jadi korban ini punya teman, pacaran sama si pacarnya pelaku. Si korban ini menceritakan, jadi memang ada (narasi) berebut pacar, tapi bukan sama korban, tetapi temannya korban," ungkap Suari.

"Nah, korban ini menceritakan kaitannya dengan pacar itu. Jadi, kalau dibilang berebut, ya berebut, tapi bukan sama si korban, tapi sama temannya korban," lanjut dia.

(rdh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads